bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

Bangkai Kapal Kuno Terseret ke Perairan Pantai oleh Gelombang Tsunami

Penemuan baru, nelayan di Pulau Pagai Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat menemukan bangkai kapal kuno bermuatan barang-barang antik diduga peninggalan abad ke-14 yang terseret ke perairan pantai oleh gelombang tsunami pada 26 Oktober 2010.
Kapal itu ditemukan nelayan yang tengah menyelam mencari ikan hias di perairan laut pesisir Pulau Sandiang, Kecamatan Pagai Selatan, mentawai, kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar, Ir Yosmeri kepada ANTARA di Padang, Selasa.
Kapal kuno yang tenggelam pada kedalaman 18 meter di bawah permukaan laut ini memiliki panjang 20 meter. Tiang kapalnya masih utuh pada saat ditemukan. Berbagai benda antik juga ditemukan di dalam bangkai kapal tersebut.
Menurut informasi, dalam kapal ditemukan sejumlah barang antik berupa keramik dan kendi-kendi kuno peninggalan Dinasti Sun China abad ke-12 sampai ke-14.
Yosmeri mengatakan, diduga bangkai kapal itu sebelumnya tenggelam di dasar laut Samudra Hindia yang kemudian terseret gelombang tsunami ke perairan laut Pulau Pagai Selatan dan terdampar di bawah laut sekitar Pulau Sandiang.
Mendapat laporan temuan bangkai kapal itu, DKP Sumbar telah memerintahkan DKP Kepulauan Mentawai melakukan pengamanan di sekitar laut tempat kapal itu ditemukan untuk menghindari aksi pencurian dari pihak-pihak lain, tambahnya.
Lokasi harus diamankan, karena sesuai ketentuan hukum, keberadaan kapal dan muatannya yang tenggelam di perairan laut Indonesia berada dalam penguasaan negara melalui Departemen Kelautan dan Perikanan RI, tegasnya.
Ia menyebutkan, pihak DKP Sumbar juga sudah melaporkan ke Dirjen KP3K Departemen Kelautan dan Perikanan RI dan diharapkan pusat segera menurunkan tim ke lokasi.
Kita harapan tim Dirjen KP3K segera segera mengangkat bangkai kapal dan isinya, sesuai kewenangan pemerintah pusat terhadap keberadaan barang muatan kapal tenggelam, tambahnya.
Yosmeri mengatakan, sesuai ketentuan barang muatan kapal tenggelam dikuasai negara dan bisa dilelang yang hasilnya masuk ke kas negara.